Benarkah Rasulullah saw tidak Punya Harta yang Harus Diwariskan?
Dengan kesederhanaan Rasulullah saw dalam kehidupan materi, pikiran
sebagian kita akan bertanya:
1. Benarkah Rasulullah saw tidak memiliki harta pribadi?
2. Jika Rasulullah saw memiliki harta, apakah harta Rasulullah saw
adalah milik pemerintahan Islam yang merupakan milik umat Islam, atau
milik pribadi? Atau semua harta Rasulullah saw adalah milik umat
Islam. Atau sebaliknya, semua harta kekayaan negara saat itu adalah
milik Rasulullah saw?
3. Jika Rasulullah saw memiliki harta pribadi, apakah itu hak ahli
warisnya? Atau harus dikembalikan pada pemerintahan berikutnya pasca
Rasulullah saw wafat yakni menjadi milik umat Islam?
4. Bagaimana dengan harta yang ada pada isteri2 Rasulullah saw, Siti
Aisyah, Hafshah, Ummu Salamah, dan lainnya, termasuk rumah yang mereka
tempati atau harta yang lain yang ada di tangan mereka? Apakah itu
harta peninggalan dari Rasulullah saw atau milik Negara yang harus
dikembalikan pada negara? Atau harta2 itu menjadi milik mereka sebagai
harta warisan dari Rasulullah saw?
5. Benarkah Rasulullah saw tidak memiliki sebidang tanah yang harus
diwariskan kepada keluarga dan ahli warisnya? Atau semuanya harus
dikembalikan pada negara?
6. Samakah status hukumnya harta rampasan perang dengan harta hadiah
tanpa perang, misalnya hadiah dari suatu perdamaian misalnya tanah
Fadak? Benarkah semua harta itu harus dikembalikan pada negara?
Tidakkah Rasulullah saw memiliki hak yang harus diwariskan kepada
keluarga dan ahli warisnya?
7. Jika semua harta Rasulullah saw harus dikembalikan pada negara,
bagaimana dengan harta yang ada di tangan isteri2 Rasulullah saw,
apakah itu semuanya harus dikembalikan pada negara? Dan sudahkan semua
itu dikembalikan pada negara? Atau semua harta itu bukan milik
Rasulullah saw, tetapi milik isterinya pembawaan dari orang tuanya?
Benarkah demikian?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar